Setelah lama menunggu, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU-ITE pada tanggal 25 Maret 2008. Dengan demikian, seluruh transaksi elektronik yang ada di Indonesia telah mempunyai dasar hukum yang jelas. Memang ada pro dan kontra terhadap penerbitan RUU-ITE khususnya menyangkut content RUU yang dinilai masih ada kekurangan, seperti tumpang tindih pada pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, dan yang saya belum tahu adalah kemana kita (pihak/person/badan) mengadukan bila terjadi hal seperti ini
. Namun, satu langkah maju telah diambil oleh pemerintah dalam mengakomodasi kepentingan masyarakat terutama dalam melakukan proses transaksi elektonik.
Setidaknya bagi kita (Indonesia) ada payung hukum yang bakal bisa menyeret pihak-pihak yang mem-posting pornografi, banyangin saja jika Anda menjadi seorang pengelola/administrator situs… tiap hari ratusan posting/SPAM yang sarat pornografi membludak dibuku tamu Anda… Walaupun saat ini cukuplah melindungi diri dari SPAM/Junk Mail dengan FireGPG ataupun captcha…. capek aja delete’in nya bos… ampunlah…. Mudah-mudahan saja UU ini menambah perlindungan bagi kita/pihak/person dari kejahatan cyber crime… Amin…
Sumber :
http://www.detikinet.com/read/2009/03/16/131558/1100087/399/uu-ite-penghubung-maya-dan-nyata












